Angelina Sondakh Dilarang Keluar Jakarta, Jika Melanggar...
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Angelina Patricia Pingkan Sondakh menjalani wajib lapor setelah bebas dari penjara selama masa cuti menjelang bebas (CMB).
Wanita yang karib dipanggil Angie itu juga diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) secara berkala.
"Tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Sabtu (5/3).
Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.
Angelina Sondakh, sambungnya, juga mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholderslainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” kata Ricky.
Ricky juga mengingatkan pihaknya dapat mencabut program CMB apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Selain itu, CMB dapat dicabut apabila Angie menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, dan tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas.
Bukan hanya itu, eks anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu juga bisa ditahan kembali apabila tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan
dari Bapas.