Angelina Sondakh Menyesali Perbuatannya, Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
Kamis, 03 Maret 2022 – 14:42 WIB
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Angelina diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara, dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (antara/jpnn)