Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Gugatan Yusril Atas UU Pilpres Berpeluang Dikabulkan

Minggu, 12 Januari 2014 – 12:37 WIB
Anggap Gugatan Yusril Atas UU Pilpres Berpeluang Dikabulkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat politik Boni Hargens menilai permohonan uji materi atas UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra berpeluang besar dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Boni mengatakan, logika yang disampaikan Yusril itu sudah benar dan bisa diterima oleh lembaga penegak konstitusi tersebut.

“Dasar logika Yusril itu benar, saya setuju. Jadi, kalau pun MK  menerima dasarnya logis dan itu layak,” kata Boni kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (13/1).
       
Boni menegaskan, dirinya tidak sependapat dengan adanya ambang batas minimal perolehan suara parpol untuk mengusung pasangan capres (presidential threshold) yang tinggi. Sebab, pembatasan itu di samping tidak punya landasan terori yang kuat juga membatasi ruang-ruang demokrasi.
       
“Silahkan semua partai yang lolos electoral threshold boleh mencalonkan, nanti di putaran kedua, kita ambil dua pasangan yang akan bertarung meraih 50 persen plus satu,” kata Boni.
       
Seperti diketahui Yusril mengajukan uji materi atas sejumlah ketentuan di UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilres. Ketentuan yang dipersoalkan antara lain pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres.

Yusril menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 6A ayat (2) yang menyebut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Mengacu pada sistem presidensial, Yusril menganggap harusnya Pilpres digelar sebelum pileg. Sementara pilpres yang digelar setelah pemilu legislatif hanya pada sistem parlementer.
Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg.(boy/jpnn)

JAKARTA – Pengamat politik Boni Hargens menilai permohonan uji materi atas UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA