Anggap Kejati Jatim Lakukan Pembangkangan Hukum
Mustofa juga menyayangkan manuver Kejati Jatim yang tidak mau menyebutkan nomor Sprindik terbaru. Keluarga La Nyalla maupun Tim Advokat Kadin Jatim juga tidak menerima kiriman salinan penetapan tersangka dari Kejati Jatim. Padahal, itu sudah menjadi hak tersangka.
”Kalau orang dijadikan tersangka kan harus jelas. Mana suratnya, nomor berapa penetapannya. Itu hak tersangka untuk tahu, karena akan jadi dasar untuk membela diri,” kata dia.
Manuver menerbitkan Sprindik tanpa nomor sekaligus tidak mengirimkannya ke alamat rumah tersangka adalah manuver yang memprihatinkan. Tampak jelas adanya kesewenang-wenangan.
”Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar, sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum. Pernyataan-pernyataan Kepala Kejati Jatim sepenuhnya opini, bukan berbasis pada fakta hukum. Teman-teman saya dari fakultas hukum berbagai kampus sampai geli sendiri mendengar dan membaca pernyataan beliau,” ujar Mustofa. (jpnn)