Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Kejati Jatim Lakukan Pembangkangan Hukum

Selasa, 31 Mei 2016 – 23:31 WIB
Anggap Kejati Jatim Lakukan Pembangkangan Hukum - JPNN.COM
La Nyalla Mattalitti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai terus melakukan pembangkangan hukum. Pasalnya, Kejati Jatim kembali menetapkan kembali Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim, Senin kemarin (30/5). Kubu Nyalla pun menganggap Kejati Jatim tidak patuh pada putusan hukum yang melalui Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa perkara ini sudah tidak dapat kembali disidik.

”Kami menyesalkan apa yang dilakukan Kejati Jatim. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum,” ujar Tim Advokat Kadin Jatim Mustofa Abidin kepada wartawan, Selasa (31/5).

Seperti diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. 

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam dakwaan disebutkan, Diar dan Nelson adalah pelaku tindak pidana dan tidak ada pelaku peserta (deelneming) yang lain selain keduanya.

Namun, pada 2016, Kejati menerbitkan serangkaian Sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.

”Total ada lima putusan pengadilan, yaitu dua putusan pengadilan tindak pidana korupsi dan tiga putusan pengadilan praperadilan, dalam perkara ini. Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Selain itu, Pak La Nyalla dalam dakwaan tahun 2015 jelas-jelas tidak pernah disebutkan sebagai pelaku peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP,” papar Mustofa.

”Lantas apa yang dicari Kejati Jatim? Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain,” tegasnya.

Sprindik Tanpa Nomor

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai terus melakukan pembangkangan hukum. Pasalnya, Kejati Jatim kembali menetapkan kembali Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News