Anggap Keluarga Gus Dur Dimanfaatkan Partai Tertentu
Sementara, pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ghafar Karim mengatakan, tidak ada larangan dalam Undang-undang (UU) Pemilu untuk menggunakan gambar Gus Dur sebagai alat kampanye beberapa partai politik (parpol). Sebab, Gus Dur sama halnya seperti Bung Karno dan tokoh nasional lainnya.
Secara hukum, kata Ghafar, Gus Dur bisa saja dipakai calon anggota legislatif dari PKB sebagai alat kampanye. "PKB dan semua elemen bangsa bisa menggunakan ketokohan Gus Dur. Karena Gus Dur adalah sosok ulama, tokoh, politisi teladan," tegasnya.
“Para calon anggota legislatif dari partai lain tidak pantas mengomentari PKB karena sesama kontestan pemilu tidak elok menyerang kontestan lain, Lebih baik mereka mengurus dirinya sendiri”, imbuh dosen Fisipol UGM itu. (mas/jpnn)