Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
Dia menyebut ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, layanan kesehatan, serta objek usaha lainnya, seperti UMKM.
Dia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sejak tahun 2022.
"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok," ucap Marwan.
Marwan juga memuji pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini.
Dia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
"Sudah tepat dan prorakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran," kata Marwan.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!