Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi
Kamis, 05 Maret 2015 – 19:12 WIB
Menurutnya, Menkum HAM belum bisa menerima pendaftaran kepengurusan DPP Golkar kubu Agung itu. Sebab, menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Saya harap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan,” papar Yusril. (Rehdian/fal)