Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan
Selasa, 17 Agustus 2010 – 21:46 WIB
Contoh kasus lain adalah sengketa pemilukada Labuhanbatu, Sumut, dimana MK tidak membahas substansi permohonan penggugat hanya karena gugatan diajukan melewati batas waktu alias kadaluwarsa. Mestinya, lanjut Titi, jika MK memang berani membuat terobosan, maka harus dikaji mengapa gugatan terlambat diajukan. Lebih jauh, MK mestinya juga menguji substansi permohonan.
Menurut Titi, masalah pemilukada Labuhanbatu cukup fital karena menyangkut ketua KPU Labuhanbatu yang ikut mencalonkan sebagai wakil bupati da akhirnya menang. "MK harus terus didorong untuk membentuk terobosan-terobosan, tapi yang benar-benar berani, tidak ragu-ragu," ujarnya.