Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan

Selasa, 17 Agustus 2010 – 21:46 WIB
Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan - JPNN.COM
Sedang dalam kasus Tebingtinggi, MK berani memerintahkan suara ulang. Pasangan H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang memenangkan pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno. MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. "Tapi untuk kasus Labuhanbatu, MK tidak membahas substansinya hanya karena terlambat gugatannya," ujar Titi. (sam/awa/jpnn)

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba membuat sejumlah terobosan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close