Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan
Selasa, 17 Agustus 2010 – 21:46 WIB
MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang memenangkan pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno. MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. "Tapi untuk kasus Labuhanbatu, MK tidak membahas substansinya hanya karena terlambat gugatannya," ujar Titi. (sam/awa/jpnn)