Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT
10 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Belum DisahkanSabtu, 10 Januari 2015 – 08:07 WIB
Sementara tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak), hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184, karena membuang mayat.(gir/jpnn)