Anggap Pengadaan Pelindo II Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA – Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan, tidak ada penghitungan kerugian negara ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, penghitungan kerugian negara sebenarnya satu elemen pokok untuk seseorang bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.
“Kemarin kami sudah dengarkan ahli yang dihadirkan Ridolva Ph.D yang hanya membandingkan mesin yang eksis di Palembang, Pontianak dan Panjang dengan kertas yang dia peroleh tidak jelas dari mana,” kata Maqdir pada Indopos.
“Katanya hasil penelusuran di internet itu satu. Kemudian yang diperbandingkan juga bukan barang yang apple to apple. Selain itu, yang diperbandingkan juga harga tahun 2007 dengan 2010” tambah Maqdir.
Dia berani mengatakan bahwa perbandingan itu tak apple to apple karena yang dijadikan dasar meneliti barang yang existing adalah crane single lift. Padahal, crane yang yang ada di Pontianak, Palembang dan Panjang adalah twin-lift.
“Cara-cara penghitung kerugian keuangan negara seperti ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena bukan hanya tidak dilakukan secara baik dan benar, akan tetapi juga tidak dilakukan oleh orang yang kredibel,” tambah Maqdir.
Maqdir juga menyoroti kemampuan Ridolva yang tak paham crane. Sebab, Ridolva baru kali ini memeriksa crane. “Kalau kita mau membangun budaya hukum yang baik untuk memberantas korupsi, cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak untuk dilakukan,” tambah Maqdir.
Dia pun menyesalkan cara yang sudah dilakukan. Sebab, hal itu dianggap tak mendidik masyarakat tentang penegakan hukum. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada hakim.