Anggap Pertanyaan Penyidik Terlalu Detil
Pemeriksaan Gubernur Sumut Syamsul Arifin di KPKSenin, 01 November 2010 – 02:29 WIB
Contoh lain, masih kata Huda, saat penyampaian nota keuangan misalnya, kepala daerah tidak mungkin tahu persis isi seluruh dokumen yang ada. "Dari sekian dokumen yang harus diteken, yang masuk ke mejanya, saya yakin 95 persen sudah selesai di tingkat analisis staf. Seorang kepala daerah tak mungkin membacanya satu per satu," ujar Huda.
Diceritakan pula, penyidik KPK juga mengajukan pertanyaan ke Syamsul mengenai dasar-dasar hukum pengeluaran uang APBD. Dikatakan Huda, kliennya itu hanya bisa menjelaskan yang makro-makro saja, seperti PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2002. "Itu pun secara global saja, karena sebagai kepala daerah, rasanya bukan porsinya untuk membaca semua aturan. Pegawai di bawahnya yang mesti memahami detil aturan," ujar Huda.
Dia berpendapat, mestinya materi pemeriksaan oleh penyidik mendalami dulu persoalan administrasi, tidak langsung ke masalah pidana. Alasan Huda, seorang kepala daerah punya kewenangan, tanggung jawab, bahkan diskresi dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Tidak bisa serta merta dibawa ke pidana," ujarnya.