Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 cukup fantastis.
Burhanuddin mengatakan bahwa berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300 triliun.
"Semula kami memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp 300,003 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5).
Adapun hasil audit BPKP itu diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Ateh, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara seusai diminta oleh Kejagung. Berdasar permohonan itu, pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.