Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
Senin, 11 Juni 2012 – 19:45 WIB
Seperti diketahui, Tomy dan James ditangkap Rabu (6/6) lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti Rp 280 juta. Namun sumber lain menyebut uang yang akan disetor sebagai suap ke Tomy sebenarnya Rp 340 juta. Sebab, masih ada uang Rp 60 juta yang berada di tempat lain. (Fat/jpnn)