Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mana salah satu unsurnya adalah hakim menerima hadiah atau janji, dirasakan tidak tepat dialamatkan kepada dirinya. "JPU tidak dapat membedakan antara hakim menerima pemberian sebagaimana diatur dalam pasal lain dalam undang-undang itu dengan hakim menerima
hadiah," kata Ibrahim ketika menyampaikan pembelaan lisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).
Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, Ibrahim diduga telah menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta. Uang itu sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding PTUN Jakarta antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng).
Ibrahim kemudian menjelaskan, entry point pada istilah hadiah dalam pasal yang didakwakan kepadanya adalah putusan. Sementara, dalam pekara banding PT Sabar Ganda di PTUN Jakarta yang mana saat itu dia menjabat sebagai ketua majelis hakim, sama sekali belum ada putusan. Bahkan, berkas itu pun belum sempat dipelajarinya.
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
Kamis, 14 November 2024 – 11:21 WIB - Humaniora
Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
Kamis, 14 November 2024 – 11:09 WIB - Humaniora
Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
Kamis, 14 November 2024 – 09:44 WIB - Humaniora
Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
Kamis, 14 November 2024 – 09:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
Kamis, 14 November 2024 – 07:19 WIB - Hukum
Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 07:57 WIB - Nasional
Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
Kamis, 14 November 2024 – 10:18 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 14 November 2024
Kamis, 14 November 2024 – 07:41 WIB - Dahlan Iskan
Halaman Belakang
Kamis, 14 November 2024 – 07:21 WIB