Anggap Tema Lomba BPIP Provokatif, Chandra Teringat Pernyataan Agama Musuh Pancasila
Dia menilai, mempersoalkan hormat bendera dengan Islam terlalu jauh, karena di dalam UU pun masih terdapat perbedaan tafsir, apakah yang dimaksudkan menghormat bendera adalah mengangkat tangan saja atau tidak.
Menurut Chandra, sikap tidak mengangkat tangan diperbolehkan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Hal itu mengacu pada bagian ketiga ketentuan UU itu bahwa tata cara penggunaan bendera negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan: Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
"Orang yang tidak mengangkat tangan tidak bisa dinyatakan tidak hormat," tandas Chandra. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?