Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
Minggu, 29 Januari 2012 – 22:16 WIB
Ia menegaskan, UU yang lahir pada 2008 itu jika direvisi hanya dalam kurun waktu tiga atau empat tahun setelah diterbitkan, menunjukkan betapa rendahnya kualitas regulasi yang dibuat DPR dan pemerintah. "Seperti penampar muka sendiri," tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.
Apalagi, lanjut dia, secara spintas alasan untuk merubah UU itu tidak mendasar. Menurutnya, mengubah UU harus ada Naskah Akademiknya.
JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:56 WIB - Humaniora
Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:22 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Hukum
Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Bisnis
Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:49 WIB - Kriminal
Satu Pelaku Penembakan Oknum TNI AL, Jenderal Agus: Akan Ditindak Tegas
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:18 WIB - Daerah
Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:05 WIB