Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Victor Laiskodat Umbar Kebencian, PAN Lapor ke Bareskrim Polri

Jumat, 04 Agustus 2017 – 18:46 WIB
Anggap Victor Laiskodat Umbar Kebencian, PAN Lapor ke Bareskrim Polri - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Surya Imam Wahyudi. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan politikus Partai NasDem Victor Laiskodat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian, Jumat (4/8). Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu dianggap melontarkan ujaran kebencian.

Laporan PAN tertuang dalam LP/775/VIII/2017/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2017. Hal yang dipersoalkan adalah pidato Victor saat berpidato di acara deklarasi dukungan paket calon pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang,  Nusa Ternggara Timur (NTT) 1 Agustus 2017.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Surya I Wahyudi, mengatakan pidato Victor secara nyata berisi ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa. “Materi pidato secara nyata berisi penistaan agama," kata Surya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8).

Menurut Surya, pidato itu juga berisi fitnah dan pencemaran nama baik institusi PAN, Gerindra, Partai Demokrat dan PKS sebagai partai politik yang keberadaannya diakui secara hukum. Pidato Victor, sambung Surya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai demokrasi yang seharusnya dibangun dengan elegan, bermartabat, santun dan mendidik.

"Sehingga patut diduga kuat telah menimbulkan peristiwa tindak pidana," kata sekretaris jenderal Barisan Muda (BM) PAN itu.

Karena itu Surya menduga Victor telah melanggar  pasal 156, 156a KUHP, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , pasal 4 dan 16 dan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi.

"Karena  pidato yang bisa menimbulkan perpecahan dan konflik, maka PAN meminta Kapolri melalui Kabareskrim  segera menindaklanjuti secara hukum laporan-laporan terkait pidato Victor," katanya.(boy/jpnn)

Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan politikus Partai NasDem Victor Laiskodat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian, Jumat (4/8). Ketua

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close