Anggap Victor Tebar Kebencian, PKS Resmi Lapor Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambangi Bareskrim Polri, Senin (7/8). Tujuannya adalah melaporkan Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Bungtilu Laiskodat yang dianggap telah mendiskreditkan PKS dan sejumlah partai lain yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Departemen Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru mengungkapkan, pihaknya melaporkan Victor terkait pidatonya pada 1 Agustus 2017 di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Ada pidato yang nyata-nyata menurut kami ini menimbulkan permasalahan yang serius tentang adanya dugaan ujaran kebencian dan permusuhan," ujar Zainudin di Bareskrim.
Menurutnya, pidato Victor yang disampaikan dalam acara deklarasi calon Bupati Kabupaten Kupang itu, telah melanggar Pasal 156 KUHP. Bagian pidato yang melanggar adalah saat Victor menyebut nama-nama partai penolak Perppu Ormas sebagai pendukung ekstrimisme dan khilafah.
"Yang disebutkan di situ ada Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Bagi kami ketika kemudian harus berbeda sikap tentang Perppu Ormas, dalam hal ini yang terkait dengan masalah khilafah, itu bukan berarti kami mendukung tentang khilafah," kata dia.
Zainudin menambahkan, Victor juga menyebut empat partai tersebut sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilontarkan oleh kader partai koalisi pemerintah yang selama ini menyerukan kebinekaan dan Pancasila.
"Mohon maaf, partai pendukung pemerintah yang selama ini mengampanyekan Saya Indonesia, Saya Pancasila, tapi hari ini kami mendapatkan satu bukti bahwa Saudara Victor tidak Indonesia tidak Pancasila. Bahkan secara terang dalam pidatonya mengatakan kita boleh membunuh anggota dari empat partai politik yang tidak mendukung pelarangan ormas terkait dengan khilafah," beber dia.
PKS dalam laporannya ke Bareskrim menuding Victor dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan suku, kelompok dan agama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mg4/jpnn)