Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah

Senin, 25 Mei 2015 – 23:47 WIB
Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Pasalnya, aturan yang merevisi PMK 253/PMK.03/2008 itu menurunkan batas PPh dari penjualan hunian mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Bukan hanya itu, REI juga mengeluhkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal Rp 2 miliar karena dianggap membebani. Keberatan REI itu disampaikan dalam audensi dengan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan di Jakarta, Senin (25/5).

Namun, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menyatakan, PMK 90/2015 itu justru harus dilaksanakan karena sudah disepakati. Hanya saja, untuk pemberlakuan  PPnBM sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal minimal Rp 2 miliar memang ada sinyal penundaan.

Ara -sapaan Maruarar- mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut politikus muda PDI Perjuangan itu, Menkeu sebenarnya mau menunda pemberlakukan PPnBM atas hunian seharga minimal Rp 2 miliar itu asalkan ada data valid dari pihak pengembang tentang transaksi sewa maupun penjualannya.  

"Menkeu bersedia menunda selama pengembang memberi data akurat soal sewa menyewanya, siapa yang menyewa, serta pajak dan transaksinya oke," katanya.

Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah

Maruarar Sirait. Foto: dokumen JPNN

Ia menambahkan, melihat kondisi perekonomian saat ini memang perlu adanya pelonggaran dalam kebijakan pemerintah termasuk soal pajak. "Pengusaha dengan kondisi sekarang harus ada relaksasi,” katanya.

JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News