Anggaran Diknas Meningkat, Kompetensi Guru Tetap Rendah
Jumat, 16 September 2011 – 18:51 WIB
Raihan lantas mengutip UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada Pasal 7 menyebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. "UU ini pun memberikan tenggat waktu sampai tahun 2015 bahwa pada akhir tahun 2015, semua guru harus memenuhi kualifikasi akademik minimal D4/S1," tukasnya.
Ditambahkannya, kegiatan sertifikasi yang tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru ternyata tak banyak pengaruhnya dan hanya dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan tunjangan profesi, dengan cara mengumpulkan sertifikat sebanyak-banyaknya.
"Mereka hanya berperan sebagai seorang pengajar yang mentransfer materi pelajaran dan menempatkan siswa sebagai obyek eksploitasi dengan beban-beban pelajaran yang amat berat. Seharusnya, peningkatan profesionalisme guru harus terlihat dari cara mereka menempatkan dirinya sebagai pendidik yang memiliki karakter dan berakhlak mulia, serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional," tuturnya. (Cha/jpnn)