Anggaran Kejati Riau Rp 70 M, PNBP Rp 15,7 M
jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mencatat beberapa capaian kinerja sepanjang tahun 2014. Dari unit kerja bidang pembinaan, berhasil ditingkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 15.729.071.897.
"Jumlah tersebut melampaui target hingga 593 persen di atas target yang sebelumnya ditetapkan Rp 2.649.324.426," ujar Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Rabu (31/12).
Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Riau kata Untung, berhasil menangani 5.124 perkara. Terdiri dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda 2.449 perkara. Tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum 647 perkara, dan tindak pidana umum lainnya 2.028 perkara.
"Untuk unit kerja bidang tindak pidana khusus (pidsus), perkara yang diselesaikan, 43 perkara pada tahap penyidikan dan 51 perkara pada tahap penuntutan. Rinciannya, penyidikan kejaksaan 33 perkara dan penyidikan polri 18 perkara," ujarnya.
Kejati Riau kata Untung, menyerap anggaran hingga Rp 70.760.769.949, atau 88,18 persen dari jumlah DIPA 2014 yang dianggarkan sebesar Rp 78.818.947.000 untuk seluruh satuan kerja se-wilayah Kejaksaan Tinggi Riau.
"Data belum final karena masing-masing satuan kerja masih melaksanakan Rekonsiliasi dengan KPPN," ujarnya.(gir/jpnn)