Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010
Jumat, 28 Januari 2011 – 07:55 WIB
Dia menambahkan, kementrian keuangan memiliki tugas membuat perbaikan sistem remunerasi nasional. Persiapan dimulai sejak diberikannya remunerasi pada Kementrian Keuangan (dulu Depkeu), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan sistem remunerasi secara nasional.
Mulia bercerita, selama ini sistem penggajian pejabat negara dan aparatur pemerintahan masih tersebar dalam banyak peraturan. "Ada yang berdasarkan UU waktu lembaga dibentuk, spesifik disebut, ada yang disebut dalam PP, ada yang diatur dalam Perpres, ada yang di Keppres," kata dia.
Menurut Mulia, sistem penggajian yang tersebar tersebut lantas dibandingkan, dan ditemukan banyak struktur gaji yang tidak sinkron. "Ada yang jomplang itu. Nah, ini harus kita tata kembali, dan ini adalah tugas dari kementrian keuangan," kata Mulia.