Anggaran KPK Rp 15 T, Kerugian Negara yang Dikembalikan Rp3,4 T
jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerbitan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menjadi polemik.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu menganggap KPK hanya akan melakukan pekerjaan ala sirkus jika Undang-Undang KPK tidak segera direvisi.
"Saya berkeyakinan (UU KPK) harus direvisi. Karena saya ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi. Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, tuntut. Itu kerja ala sirkus," ujar Masinton saat menghadiri diskusi publik "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Menurut Masinton, pekerjaan sirkus itu mengakibatkan pendanaan pemberantasan korupsi yang sudah 15 tahun dilakukan oleh KPK jauh lebih besar daripada pengembalian uang yang diterima Negara.
"Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK itu Rp3,4 triliun. Sedangkan anggaran KPK itu Rp15 triliun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan? Jauh," ujar Masinton.
Lebih lanjut mantan aktivis di era 1998 itu menganggap apa yang dilakukan KPK seharusnya dapat lebih optimal. Sebab, parameter suksesnya penindakan korupsi itu dilihat dari pencegahan, penindakan, dan pengembalian kerugian negara.
"KPK cuma bisa menyadap, OTT, sadap, OTT. Mana pencegahan yang dilakukan KPK? Kerjanya terjebak rutinitas. Kerja sirkus," kata Masinton.
Penggiat Antikorupsi, Emerson Yuntho tak sependapat dengan Masinton. Menurut dia, KPK saat ini lebih banyak melakukan OTT Kasus Penyuapan yang domainnya tidak menyentuh Arus Kas Negara.