Anggaran Kurang, Kemendiknas Hutang LN
Senin, 21 Juni 2010 – 07:36 WIB
Menurut Hakam, keputusan untuk melakukan PHLN seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. Pasalnya, hal itu menyangkut tentang pembayaran terhadap hutang atau pinjaman yang telah diberikan kepada kementerian terkait. "Komisi X akan mengirim surat untuk menanyakan secara jelas tentang hal itu. Jika tidak urgent sebaiknya tak perlu berhutang hingga ke luarnegeri," tegasnya.
Wakil Mendiknas, Fasli Jalal menerangkan, nomenklatur yang terungkap di Kementerian Keuangan (kemenkeu) memaksa Dikti untuk mencukupi gaji dosen senilai Rp 6,5 triliun. Tunjangan kehormatan dosen Rp 6,5 triliun dan pendukung manajemen sebesar Rp 400 miliar. "Hanya untuk itu saja, sudah 18 persen dari anggaran yang ada. Maka kami putuskan dengan meminjam dari luarnegeri," tuturnya.