Anggaran Pendidikan di APBD Harus Lebih dari 20 Persen
Karena Selama Ini tersedot untuk Gaji GuruSelasa, 14 Agustus 2012 – 09:24 WIB
Suyanto mengingatkan jika peran pemkab atau pemkot dalam urusan pendidikan tidak di posisi pembantu pemerintah pusat. "Tetapi mereka (pemkab dan pemkot) harus bangun semua komponen pendidikan," ucap dia. Suyanto merujuk amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Terlebih pendidikan jenjang SD dan SMP.
Jika tahun depan masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan di APBD sebanyak 20 persen, Suyanto khawatir peningkatan standar nasional pendidikan (SNP) akan terganggu. Dia menegaskan, pemkab atau pemkot tidak bisa menggantungkan 100 persen upaya peningkatan tadi ke pemerintah pusat.
Peningkatan SNP itu di antaranya untuk perawatan gedung sekolah, peningkatan kemampuan guru, pengembangan kurikulum, dan pengadaan bahan ajar seperti buku-buku dan alat peraga lainnya.