Anggaran Pendidikan Tersedot untuk Gaji Guru
Minggu, 11 Desember 2011 – 13:51 WIB
Dia lantas menceritakan, semula gaji dan tunjangan guru masuk dalam struktur anggaran fungsi pendidikan. Ketetapan ini diambil pada 2007 lalu. Tepatnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan bahwa gaji guru termasuk dalam anggaran pendidikan.
Dengan melekatnya gaji dan tunjangan guru dalam struktur fungsi pendidikan, Sulistyo memperkirakan anggaran yang benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan hanya 10 persen dari APBN. ’’Bahkan, di beberapa daerah, anggaran pendidikan semakin kecil setelah dipotong gaji dan tunjangan guru,’’ ucap Sulistyo.
Organisasi profesi guru tertua itu berharap, pemerintah mengkaji lagi sistem pengucuran anggaran fungsi pendidikan. Sulistyo mengatakan, sikap PGRI masih tegas supaya gaji dan tunjangan guru dipisahkan dari anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan bisa lebih meningkat.