Anggaran Pengadaan Toilet Pintar Diduga Dikorupsi, Astagfirullah
jpnn.com, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan toilet pintar (smart toilet) tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 19 miliar pada beberapa sekolah SDN dan SMPN di sejumlah kecamatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap 13 kecamatan dari 15 kecamatan se-Makassar yang sekolahnya mendapat pengadaan proyek smart toilet atau toilet pintar tersebut.
"Sudah, kami juga lakukan penyelidikan terhadap semua kecamatan yang ada," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari di sela ekspose penyerahan barang bukti kayu ilegal, di Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Kamis.
Dananya bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, melalui Dana Insentif Daerah (DID).
"Cuma banyak sekali kecamatannya, sehingga dilihat dulu mana betul-betul toiletnya tidak berfungsi. Karena semua kecamatan mendapat dana itu," kata Sundari menekankan.
Sejauh ini, penyidik telah memantau dan meninjau sejumlah toilet smart tersebut pada beberapa sekolah. Namun fakta di lapangan ditemukan banyak yang tidak sesuai spesifikasi.
"Ada yang berfungsi, ada yang lengkap, cuma berfungsi atau tidak berfungsinya akan diuji pada saat penyidikan. Kita lihat mana anggaran besar yang dibangun tidak sesuai spek, itu dulu. Saat ini sudah masuk penyelidikan karena baru surat perintahnya" ujar dia.
Selain Kejari Makassar, Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Makassar Rionov Oktana menyatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti melalui peninjauan hingga ditemukan ada kejanggalan tidak sesuai pada rencana anggaran biaya atau RAB.