Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran Pilkada 2010 Masih Bermasalah

50 Persen Daerah Belum Akomodir Anggaran

Rabu, 10 Februari 2010 – 16:24 WIB
Anggaran Pilkada 2010 Masih Bermasalah - JPNN.COM
Adapun penyebab macetnya realisasi anggaran ini, ungkap Hafiz, disebabkan karena kurang perhatiannya para kepala daerah dan DPRD setempat untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai prioritas. Padahal melalui Permendagri 44 tahun 2007, sudah jelas diarahkan mengenai penyusunan anggaran pilkada sebagai salah satu anggaran prioritas.

Mengenai hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi pun menegaskan telah menindaklanjutinya, dengan menerbitkan Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada. "Untuk lebih tegasnya lagi, telah pula kita sampaikan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Desember 2009 tentang Dukungan APBD untuk Sukses Pelaksanaan Pilkada 2010," katanya.

Adapun arahan dalam Permendagri tersebut, ujar Gamawan, adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD sebagai salah satu prioritas anggaran. Kepala daerah juga diinstruksikan untuk mengambil kebijakan melakukan perubahan peraturan kepala daerah, bila pelaksanaan Pilkada 2010 telah dimulai tahapannya sejak 2009.

"Bagi daerah yang terlambat, kepala daerah juga diminta untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penyediaan dana mendahului penetapan APBD 2010. Memasukkan anggaran pilkada dalam anggaran tidak terduga atau khusus, bagi kepala daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran dalam RAPBD 2010, untuk segera melakukan evaluasi APBD. Demikian usaha-usaha kita agar pelaksanaan pilkada jangan sampai terganggu hanya karena masalah anggaran," papar Gamawan. (afz/jpnn)

JAKARTA - Tahun 2010, tercatat akan digelar sebanyak 244 pemilu kepala daerah (pilkada) se-Indonesia. Namun sejauh ini, baru 122 daerah penyelenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close