Anggaran Pilkada 2010 Masih Bermasalah
50 Persen Daerah Belum Akomodir AnggaranRabu, 10 Februari 2010 – 16:24 WIB
Mengenai hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi pun menegaskan telah menindaklanjutinya, dengan menerbitkan Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada. "Untuk lebih tegasnya lagi, telah pula kita sampaikan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Desember 2009 tentang Dukungan APBD untuk Sukses Pelaksanaan Pilkada 2010," katanya.
Adapun arahan dalam Permendagri tersebut, ujar Gamawan, adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD sebagai salah satu prioritas anggaran. Kepala daerah juga diinstruksikan untuk mengambil kebijakan melakukan perubahan peraturan kepala daerah, bila pelaksanaan Pilkada 2010 telah dimulai tahapannya sejak 2009.
"Bagi daerah yang terlambat, kepala daerah juga diminta untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penyediaan dana mendahului penetapan APBD 2010. Memasukkan anggaran pilkada dalam anggaran tidak terduga atau khusus, bagi kepala daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran dalam RAPBD 2010, untuk segera melakukan evaluasi APBD. Demikian usaha-usaha kita agar pelaksanaan pilkada jangan sampai terganggu hanya karena masalah anggaran," papar Gamawan. (afz/jpnn)