Anggaran Pilkada 2020 Membengka 200 Persen Dibanding Pilkada 2015
Hadi kemudian menguraikan beberapa alasan sejumlah daerah belum menandatangani NPHD sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan pilkada.
Antara lain, fleksibilitas terkait standar satuan harga. Fleksibilitas terkait jumlah dan masa kerja tim adhoc, volume atas pelaksanaan suatu kegiatan dan pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan.
Penyebab lain, pihak pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran. Kemudian, anggaran pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD dan belum ditetapkannya standar kebutuhan belanja.
“Ini yang terus kami dorong, sehingga Kemendagri juga terus menindaklanjuti dalam hal memberikan dukungan dalam hal kebijakan, di antaranya menerbitkan permendagri untuk pendanaan kegiatan, surat edaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Hadi.(gir/jpnn)