Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan
jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi belum bisa menggunakan dana hibah untuk Pilkada Kota Bekasi 2018. Pasalnya, daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) masih dalam tahap revisi.
Anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, mengatakan pilkada serentak berbeda dengan sebelumnya yang masih diatur oleh masing-masing satuan kerja KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah perbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka semua dana hibah harus masuk dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi yang pertama tentu diregister dulu, dicatat di Kementerian Keuangan bahwa itu adalah bagian dari dana APBN. Kemudian masing-masing sarker atau institusi merubah DIPA itu adalah anggaran APBN yang ada dengan menambahkan rincian dari hibah pilkada,” tutur Kanti.
Sampai saat ini, sambung Kanti, progress yang dilakukan KPU Kota Bekasi menandatangani NPHD. Dalam NPHD tersebut, disepakati pemberian dana hibah sebesar Rp 43,780 miliar yang bersumber dari APBD.
Sedangkan pencairan anggaran tersebut menjadi dua tahun anggaran, yaitu APBD 2017 sebesar Rp 4,9 miliar dan sisanya di APBD 2018.
“Kami juga sudah mendapatkan nomor register dari Kementerian Keuangan dan sekarang sudah dalam proses untuk revisi DIPA oleh KPKNL,” imbuhnya.
Menurutnya proses revisi DIPA tidak membutuhkan waktu lama. Kata dia, kemungkinan pekan depan proses revisi sudah selesai dan anggaran pilkada sudah bisa digunakan sesuai tahapan.