Anggaran Saksi Parpol Tergantung Perpres
jpnn.com - JAKARTA -- Boleh saja partai politik (parpol) semangat membahas anggaran saksi untuk parpol di Pemilu 2014. Namun dana saksi untuk parpol itu belum tentu tersedia karena belum termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nah, untuk mengantisipasinya anggaran tersebut boleh saja tetap diajukan ke Menteri Keuanagan. Namun nantinya tetap harus mendapat persetujuan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
“Anggarannya belum. Ini kan baru proses yang sedang berjalan, uangnya belum disetujui atau tidak. Kalaupun disetujui, nanti harus dilahirkan dalam bentuk perpres," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Bogor Jawa Barat, Selasa (28/1).
Gamawan menambahkan, ide adanya anggaran saksi untuk parpol itu cukup membantu dalam mengawasi Pemilu menjadi pemilihan yang adil dan jujur.
Namun penganggaran dana saksi di Pemilu tersebut harus tetap melalui Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (flo/jpnn)