Anggaran Wah DPR Terus Berlanjut
Senin, 23 Januari 2012 – 09:55 WIB
Terhadap kelambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Setjen DPR belum mengenakan denda keterlambatan maksimal 5 persen sebesar Rp 173.080.600 (5 persen x Rp 3.461.612.000). Kemudian, keterlambatan penyelesaian pekerjaan renovasi ruang kerja gedung mekanik Setjen DPR Sebesar Rp 38.646.5000.
Pelaksanaan pekerjaan diikat dengan kontrak pemborongan No. 523199/SP/RENOV/ 12/GP/2010 tanggal 6 Agustus 2010 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 523199/SPMK/RENOV/13/GP/2010 tanggal 6 Agustus 2010, senilai Rp772.930.000 termasuk PPN 10 persen). Namun, hingga jangka waktu yang ditentukan belum juga selesai, sehingga ada denda keterlambatan. Tapi denda itu tidak pernah dipersoalkan Setjen.
Pembangunan Rumah Jabatan Anggota di Kalibata, Jakarta Selatan pun, sempat molor berbulan-bulan. Namun Setjen tidak pernah mengurus denda keterlambatan itu, sehingga ada beberapa anggota DPR yang terpaksa membawa tukang sendiri untuk merenovasi rumah jabatan mereka.