Anggia Mengaku Sendiri di Jakarta, Disewakan Apartemen dan Mobil Oleh Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Anggia Tesalonika Kloer selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo mengakui menerima mobil hingga disewakan apartemen dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Anggia menyatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saya tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado. Saya disewakan apartemen," kata Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Selain itu, Anggia juga membenarkan diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy.
Hanya saja, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pascasaya sembuh Covid-19 awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," kata Anggia.
Dalam perkara tersebut, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: