Begini Kalimat Pimpinan KPK soal Hukuman Edhy Prabowo Dikorting MA, Jleb Banget!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Diketahui, hukuman Edhy Prabowo disunat MA dari sebelumnya 9 tahun penjara dikorting menjadi 5 tahun saja.
"Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK, ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
"Tentu saja, terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," tuturnya.
Tercatat ada sejumlah pertimbangan majelis kasasi mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016.
Kemudian, politikus Gerindra itu menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.
Bagi KPK, apa yang menjadi pertimbangan hakim MA itu terkesan membandingkan antara kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo dengan menteri sebelumnya.