Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggodo Akhirnya Dicekal

Selasa, 22 Desember 2009 – 14:10 WIB
Anggodo Akhirnya Dicekal - JPNN.COM
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari KPK bahwa adik Anggoro Widjojo, buron kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Anggodo dicekal KPK sejak tanggal 30 November," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor, Selasa (22/12).

Ditambahkannya, pencegahan berlaku selama 6 bulan yang berakhir sampai tanggal 30 Mei 2010. Muchdor tak merinci alasan KPK mengajukan pencegahan pergi ke luar negeri bagi Anggodo itu. Kuat dugaan ini terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut berusaha menyuap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah agar menghentikan kasus Anggoro.

Seperti diketahui, Ari mengaku sempat menerima uang Rp5,1 miliar dari Anggodo untuk menyuap kedua pucuk pimpinan KPK itu. Uang tersebut, menurut Ari kemudian diserahkan ke Yulianto, yang hingga kini tak jelas keberadaannya.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeri. Pencegahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close