Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman
Hakim Tolak Bukti CDRRabu, 25 Agustus 2010 – 04:35 WIB
Namun, dia tidak berkelit soal pemberian uang senilai Rp 5,1 miliar milik Anggoro Widjojo, yang diberikan kepada Ari Muladi. Anggodo mengakui, dirinya memenuhi permintaan Ari Muladi yang menyatakan uang tersebut merupakan bentuk atensi bagi pimpinan KPK. "Saya adik kandung (Anggoro), saya berikan uang kepada Ari Muladi setelah dengan terpaksa mengiyakan permintaan atensi oleh KPK,"urai Anggodo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mampu menghadirkan rekaman Call Data Record (CDR) dari Bareskrim Mabes Polri. JPU I Kadek Wiradana menguraikan, pihaknya baru menerima bukti CDR tersebut 23 Agustus lalu, pukul 15.12 dengan surat R/877/VII/Bareskrim/2010. Barang bukti CDR tersebut tidak menyebutkan keterlibatan Ari Muladi maupun Ade Raharja. "Hanya tertulis CDR di amplop (yang membungkus CDR), tapi tidak ada nama-namanya," ujar I Kadek.
Namun saat barang bukti tersebut diajukan di persidangan kemarin, majelis hakim menolak memutar CDR tersebut. Majelis hakim tetap mengagendakan putusan untuk sidang selanjutnya. "Ya kami akan mencatat barang bukti tersebut dalam berita acara. Namun, sikap majelis sudah jelas, bahwa sidang berikutnya adalah putusan," tegas Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba. Sesuai keputusan majelis hakim, nasib Anggodo Widjojo ditentukan pekan depan, 31 Agustus dalam sidang vonis. (ken)