Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:05 WIB
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo. Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, penahanan itu bukti ketidakadilan proses hukum. "Presiden SBY tolong perhatikan ini," ujarnya.
Bonaran menambahkan, seharusnya Ary Muladi lebih pantas ditahan. "Anggodo tidak pernah menghalang-halangi seperti disangkakan dengan pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Bonaran.