Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Kamis, 14 Januari 2010 – 19:05 WIB
Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggodo bakal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

 

Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45. Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob. Sebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.

 

Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo. Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, penahanan itu bukti ketidakadilan proses hukum. "Presiden SBY tolong perhatikan ini," ujarnya.

 

Bonaran menambahkan, seharusnya Ary Muladi lebih pantas ditahan. "Anggodo tidak pernah menghalang-halangi seperti disangkakan dengan pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Bonaran.

 

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News