Anggodo Masih Tak Tersentuh
Senin, 14 Desember 2009 – 15:34 WIB
Dijelaskan Kapolri, pihaknya saat ini tak bisa memaksakan untuk menaikkan status Anggodo sebagai tersangka. Alasannya, pihaknya belum menemukan cukup bukti, untuk menguatkan lima sangkaan yang ditujukan kepada taipan kaya asal Surabaya itu. "Kita ini negara hukum. Kita bekerjasama dengan KPK," imbuhnya.
Saat ini, seperti dijelaskan Kapolri, Polri telah melimpahkan berkas Anggodo dalam sangkaan tindak pidana korupsi (penyuapan) kepada KPK. Namun jika ada ditemukan tindak pidana umum, Polri pun akan datang membantu.