Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
MA Tak Bisa Terima PK tentang SKPP dari KejaksaanJumat, 08 Oktober 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung tentang pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim yang memutus perkara bernomor register 152.PK.pid.2010 itu adalah Imron Anwari selaku hakim ketua, serta Komariah Sapardjaja dan Moegihardjo masing-masing sebagai anggota. Menurut Nurhadi, permohonan PK tidak dapat diterima karena menyangkut syarat formil sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang MA.
Lebih lanjut Nurhadi menyebutkan, dalam UU MA pasal 45 huruf a ayat (1) disebutkan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. Pada pasal yang sama, ayat kedua menegaskan, tidak ada ketentuan upaya hukum lanjutany untuk praperadilan yang sudah ditolak di Pengadilan Tinggi. "Tidak ada PK untuk putusan praperadilan," tandasnya.
JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
Senin, 29 April 2024 – 22:26 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Humaniora
Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Senin, 29 April 2024 – 20:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
Senin, 29 April 2024 – 18:16 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB - Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sport
Persita vs Bali United: Laga Penentu Tuan Rumah, Teco Justru Kepikiran Persib
Senin, 29 April 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB