Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
MA Tak Bisa Terima PK tentang SKPP dari KejaksaanJumat, 08 Oktober 2010 – 15:51 WIB
Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)