Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggodo Minta Ary Muladi Juga Ditahan

Senin, 18 Januari 2010 – 19:35 WIB
Anggodo Minta Ary Muladi Juga Ditahan - JPNN.COM
JAKARTA- Ary Muladi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan maksud menyampaikan permintaan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebaliknya, Anggodo Widjojo meminta Ary segera ditahan karena menerima uang Rp 5,1 miliar kemudian berusaha menyerahkannya ke pimpinan KPK. Desakan ini dikemukakan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, seusai mendampingi kliennya yang diperiksa penyidik KPK hampir 8 jam, Senin (18/1).

"Seharusnya kalau benar ada persoalan atau nggak beres, Ary Muladi duluan yang jadi tersangka. Karena dia (Ary) yang bilang uang diserahkan ke pimpinan KPK. Kalau Ary nggak ditangkap, kita harus bertanya ada apa ini," tegas Bonaran. Untuk mendukung argumennya itu, Bonaran menyebarkan fotokopi kronologis penyerahan uang milik Anggoro oleh Anggodo ke Ary, kepada wartawan yang meliput di gedung KPK.

Anggoro Widjojo adalah salah seorang pemegang saham PT Masaro Radiokom yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPR RI agar proyek SKRT didapat Masaro. Anggoro kemudian buron, dan agar kasusnya dihentikan dia meminta adiknya, Anggodo, agar mencari penghubung (Ary) yang memiliki akses ke pimpinan KPK.

Bonaran menambahkan, bukti bahwa Ary bertanggung jawab dalam kasus ini jelas terlihat dari adanya surat tanda terima uang senilai Rp3,5 miliar tertanggal 20 Agustus 2009. Surat itu menyebutkan pula uang Rp 1  miliar untuk Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah diserahkan Ary lewat temannya bernama Yulianto di Pasar Festival, Jakarta Selatan.

JAKARTA- Ary Muladi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan maksud menyampaikan permintaan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News