Anggodo Minta Ary Muladi Juga Ditahan
Senin, 18 Januari 2010 – 19:35 WIB
Anggoro Widjojo adalah salah seorang pemegang saham PT Masaro Radiokom yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPR RI agar proyek SKRT didapat Masaro. Anggoro kemudian buron, dan agar kasusnya dihentikan dia meminta adiknya, Anggodo, agar mencari penghubung (Ary) yang memiliki akses ke pimpinan KPK.
Bonaran menambahkan, bukti bahwa Ary bertanggung jawab dalam kasus ini jelas terlihat dari adanya surat tanda terima uang senilai Rp3,5 miliar tertanggal 20 Agustus 2009. Surat itu menyebutkan pula uang Rp 1 miliar untuk Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah diserahkan Ary lewat temannya bernama Yulianto di Pasar Festival, Jakarta Selatan.