Dalih Anggodo lewat pengacaranya Bonaran tersebut, sudah dibantah oleh staf ahli hukum Presiden, Deny Indrayana. Menurut Deny, hanya kasus Bibit-Chandra yang diselesaikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Anggodo yang dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) aktif menghubungi petinggi kejaksaan dan kepolisian, kasusnya tetap dilanjutkan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.