Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Jumat, 08 Januari 2010 – 18:15 WIB
Meski begitu, Johan menegaskan bahwa sampai pukul 16.30 WIB, status Anggodo masih (sebagai) saksi kasus yang dilimpahkan Mabes Polri dan laporan Ary Muladi. Limpahan kepolisian adalah dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), sementara Ary lewat tim pengacara Pembela Masyarat Anti Kriminalisasi, menuding Anggodo sengaja menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan KPK terhadap kasus Masaro yang dilakukan Anggoro.
Anggodo baru mau mendatangi KPK pada panggilan kedua, Jumat (8/1) hari ini. Pemanggilan pertama pada 31 Desember 2009 ditolaknya, dengan dalih KPK tak berhak memeriksa dirinya karena Presiden SBY menyatakan kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan di luar pengadilan.