Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau
Senin, 12 April 2010 – 22:52 WIB
Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut maka Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Seperti diketahui, Anggodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari silam. Anggodo dijerat dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.