Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Rabu, 23 April 2014 – 17:03 WIB
Dalam dakwaan subsider, kakak Anggodo Widjojo itu dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Anggoro menyatakan mengerti dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. (gil/jpnn)