Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Baru MKD Belum Disahkan Paripurna, Imbasnya ke Keabsahan Kasus Papa

Jumat, 04 Desember 2015 – 05:20 WIB
Anggota Baru MKD Belum Disahkan Paripurna, Imbasnya ke Keabsahan Kasus Papa - JPNN.COM
Ketua Fraksi Hanura DPR, Nurdin Tampubolon. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Nurdin Tampubolon mengingatkan tentang keabsahan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto. Pasalnya, tiga anggota baru MKD dari Fraksi Partai Golkar (FPG) ternyata belum disahkan paripurna DPR.

Persoalan soal keabsahan MKD itu sebenarnya bermula dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut Nurdin, ada jadwal rapat pimpinan fraksi pengganti Bamus yang sudah mengalami penundaan sejak beberapa waktu lalu. Yang terakhir, mestinya rapat pengganti Bamus itu digelar Kamis (3/12).

Nurdin mengatakan, rapat itu mestinya digelar oleh pimpinan DPR. Kemarin (3/12), mestinya pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan fraksi pengganti Bamus.

"Kemarin rapat belum jadi dilaksanakan, terus jadwalnya hari ini (kemarin, red). Tapi belum juga," kata Nurdin di DPR.

Ia menduga pimpinan DPR memilih berkonsentrasi pada persoalan yang menyeret Setya Novanto. Seperti diketahui, ketua DPR RI itu sedang menjadi terlapor kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang belakangan dikenal dengan istilah Papa Minta Saham.

Nurdin mengatakan, tak kunjung adanya rapat Bamus itu sangat berisiko pada tugas dan kinerja  kedewanan. Pasalnya, banyak agenda dan keputusan DPR di komisi-komisi yang harus disahkan dulu di rapat paripurna.

Namun, sebelum agenda itu dibawa ke paripurna, kata Nurdin, harus terlebih dulu dibahas dalam rapat Bamus. Tak terkecuali tingga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir. Ketiganya masuk MKD menggantikan Hardisusilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar.

Nurdin mengingatkan, meski tiga anggota FPG itu sudah dilantik di MKD, namun harusnya terlebih dahulu disahkan rapat paripurna DPR. "Supaya disahkan," kata Nurdin.(ara/JPNN)

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Nurdin Tampubolon mengingatkan tentang keabsahan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kini sedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close