Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda
Selasa, 20 Juli 2010 – 08:34 WIB
Menurut Bawaslu, Den selayaknya diberhentikan karena melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, terkait diloloskannya pasangan calon yang menggunakan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri. Padahal, aturan yang ada menyebut surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga atau dari Pengadilan Tinggi.
Bawaslu juga menuding den Yealta melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir, yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna.
Pasalnya, pada 18 Februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, Kabupaten Natuna, Kepri. Acara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.