Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda
Selasa, 20 Juli 2010 – 08:34 WIB
Sedangkan Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie menyatakan, persidangan DK KPU digelar untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU maupun KPU daerah. "Jadi kalau Ibu Den (Den Yealta) mempersoalkan Panwas dan Bawaslu, silakan saja. Tapi itu nanti untuk Bawaslu. Sekarang untuk pelanggaran oleh KPU dalam hal ini Ibu Den," ujar Jimly.
Meski demikian ditegaskan Jimly, tudingan Den Yealta terhadap Wirdyaningsih sudah menyangkut masalah etika. Jika memang punya bukti relevan, Jimly menyarankan Den untuk menyerahkannya ke DK KPU sehingga bisa ditindaklanjuti untuk pembentukan DK Bawaslu.
Karenanya, dalam kesempatan itu Jimly meminta Bawaslu maupun Den Yealta melengkapi bukti-bukti untuk mempertegas pendirian masing-masing. "Silakan disusun, dan kami tunggu paling lambat Jumat (23/7) pagi. Nanti hasil persidangan ini akan diumumkan Senin (26/7) pekan depan," pungkas Jimly.(ara/jpnn)